Bentuk-Bentuk Perusahaan
Bentuk-Bentuk Badan Usaha
1. Istilah Dalam Penggabungan Perusahaan
a) Turst
Turst adalah salah satu suatu bentuk pemusatan badan-badan usaha yang harta miliknya disatukan. Turst bisa juga dimaknai dengan peleburan dari berbagai badan usaha menjadi 1 perusahaan baru, yang akan membentuk maupun mendapatkan kekuasaan yang besar. Badan usaha yang tergabung dalam trust ini secara yuridis berdiri sendiri, dalam arti kehilangan kemerdekaan. Modal sahamnya berada ditangan sebuah badan yang mengendalikannya. Trust juga bisa terbentuk dengan cara mendirikan suatu holding companu maupun dengan cara pelemburan badan-badan usaha.
b) Holding Company
Holding Company atau Perusahaan Induk merupakan suatu perusahaan utama yang membawah beberapa perusahaan, yang merupakan anggota dari sekelompok perusahaan. Holding company atau perusahaa induk berperan sebagai pemegang saham dalam beberapa perusahaan anak (subsidiary company), dengan tujuan agar meningkatkan kinerja perusahaan dan memungkinkan terciptanya nilai pasar perusahaan (market value creration). Hubungan antara holding company dengan subsidiary company disebut dengan affiliasi.
c) Kartel
kartel merupakan kelompok produsen independen yang memiliki tujuan untuk menetapkan harga, untuk membatasi suplai serta kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel ini dilarang di hampir seluruh negara. Walaupun begitu, kartel ini tetap ada baik di dalam lingkup nasional atau juga internasional, formal atau juga informal.
d) Akuisis
Akuisis merupakan pengambil-alihan sebagian
saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih
menjadi holding, sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak
perusahaan.
2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Suatu Perusahaan Melakukan Marger
a) Motif
Ekonomis Motif Ekonomis adalah perusahaan melakukan merger untuk mendapatkan keuntungan
ekonomis jangka pendek maupun jangka panjang dalam bentuk rendahnya bahan baku menekan
biaya per unit produk, mutu bahan baku terjamin mempertahankan kualitas produk,
memperoleh berbagai sinergi bagi perusahaan sejenis, dan lain-lain.
b) Motif
Srategis Motif Srategis adalah perusahaan melakukan merger untuk mendapatkan
posisi srategis dalam pengertian luas. Misalnya, untuk mendapatkan pasar
srategis dilakukan dengan mengambil-alih perusahaan yang mempunyai lokasi
srategis, baik srategis bahan baku maupun konsumen dan sebagainya.
c) Motif
Politis Motif Politis adalah penggabungan usaha perusahaan dilakukan karena
adanya muatan politis di dalamnya, baik politis perusahaan maupun politis
negara. Misalnya akuisitor melakukan akuisisi dengan perusahaan target untuk
mendapatkan legalitas, sehingga perusahaan tersebut dapat dikendalikan
sebagai suatu kesatuan dengan badan usaha akuisitor. Politis negara misalnya perusahaan
melakukan merger dan akuisisi atas kehendak undang-undang yang tujuannya
untuk kepentingan orang banyak atau disebut dengan statutory merger.
d) Motif Prestis Motif Prestis adalah perusahaan
melakukan merger untuk perusahaan target semata-mata hanya berdasarkan
prestis yang dapat menunjukkan kepada siapa saja bahwa perusahaan akuisitor
memang ”bonafit” dan dapat ”dipercaya”.
3. Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha
yang paling banyak disukai dan dipilih oleh pelaku bisnis dibandingkan dengan
badan hukum lainnya karena Sistem kepemilikan yang lebih jelas yang disusun
berdasarkan kepemilikan saham, hal itu akan sangat membantu apabila anda ingin menjual
kepemilikan anda. Lalu, Aktivitas bisnis yang lebih beragam seperti Bank,
Rumah Sakit, Penanaman Modal Asing, dan masi banyak yang lainnya. Kemudian
akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti proyek maka mendirikan PT adalah
solusi terbaik.
Komentar
Posting Komentar