Bentuk-Bentuk Perusahaan

Bentuk-Bentuk Badan Usaha

 

         

    

1. Istilah Dalam Penggabungan Perusahaan

a)     Turst 

Turst adalah salah satu suatu bentuk pemusatan badan-badan usaha yang harta miliknya disatukan. Turst bisa juga dimaknai dengan peleburan dari berbagai badan usaha menjadi 1 perusahaan baru, yang akan membentuk maupun mendapatkan kekuasaan yang besarBadan usaha yang tergabung dalam trust ini secara yuridis berdiri sendiri, dalam arti kehilangan kemerdekaan. Modal sahamnya berada ditangan sebuah badan yang mengendalikannya. Trust juga bisa terbentuk dengan cara mendirikan suatu holding companu maupun dengan cara pelemburan badan-badan usaha.

b)      Holding Company

Holding Company atau Perusahaan Induk merupakan suatu perusahaan utama yang membawah beberapa perusahaan, yang merupakan anggota dari sekelompok perusahaan. Holding company atau perusahaa induk berperan sebagai pemegang saham dalam beberapa perusahaan anak (subsidiary company), dengan tujuan agar meningkatkan kinerja perusahaan dan memungkinkan terciptanya nilai pasar perusahaan (market value creration). Hubungan antara holding company dengan subsidiary company disebut dengan affiliasi. 

c)       Kartel

kartel merupakan kelompok produsen independen yang memiliki tujuan untuk menetapkan harga, untuk membatasi suplai serta kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli, kartel ini dilarang di hampir seluruh negara. Walaupun begitu, kartel ini tetap ada baik di dalam lingkup nasional atau juga internasional, formal atau juga informal.

d)      Akuisis

Akuisis merupakan pengambil-alihan sebagian saham perusahaan oleh perusahaan lain dan perusahaan yang mengambil alih menjadi holding, sedangkan perusahaan yang diambil alih menjadi anak perusahaan.

 

2. Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Suatu Perusahaan Melakukan Marger

a) Motif Ekonomis Motif Ekonomis adalah perusahaan melakukan merger untuk mendapatkan keuntungan ekonomis jangka pendek maupun jangka panjang dalam bentuk rendahnya bahan baku menekan biaya per unit produk, mutu bahan baku terjamin mempertahankan kualitas produk,  memperoleh berbagai sinergi bagi perusahaan sejenis, dan lain-lain. 

b)  Motif Srategis Motif Srategis adalah perusahaan melakukan merger untuk mendapatkan posisi srategis dalam pengertian luas. Misalnya, untuk mendapatkan pasar srategis dilakukan dengan mengambil-alih perusahaan yang mempunyai lokasi srategis, baik srategis bahan baku maupun konsumen dan sebagainya.

c)    Motif Politis Motif Politis adalah penggabungan usaha perusahaan dilakukan karena adanya muatan politis di dalamnya, baik politis perusahaan maupun politis negara. Misalnya akuisitor melakukan akuisisi dengan perusahaan target untuk mendapatkan legalitas, sehingga perusahaan tersebut dapat dikendalikan sebagai suatu kesatuan dengan badan usaha akuisitor. Politis negara misalnya perusahaan melakukan merger dan akuisisi atas kehendak undang-undang yang tujuannya untuk kepentingan orang banyak atau disebut dengan statutory merger.

d)   Motif Prestis Motif Prestis adalah perusahaan melakukan merger untuk perusahaan target semata-mata hanya berdasarkan prestis yang dapat menunjukkan kepada siapa saja bahwa perusahaan akuisitor memang ”bonafit” dan dapat ”dipercaya”. 

 

3. Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu bentuk badan usaha yang paling banyak disukai dan dipilih oleh pelaku bisnis dibandingkan dengan badan hukum lainnya karena Sistem kepemilikan yang lebih jelas yang disusun berdasarkan kepemilikan saham, hal itu akan sangat membantu apabila anda ingin menjual kepemilikan anda. Lalu, Aktivitas bisnis yang lebih beragam  seperti Bank, Rumah Sakit, Penanaman Modal Asing, dan masi banyak yang lainnya. Kemudian akses bisnis yang lebih luas seperti mengikuti proyek maka mendirikan PT adalah solusi terbaik. 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Bank MI Menjalin Kontrak Kerjasama dengan Asuransi PI Dalam Pembayaran Autodebit untuk Para Nasabah

Perencanaan Semester 2